Dua Perusahaan Resmi Hengkang
Senin, 28 Januari 2013 – 09:25 WIB
Namun, lanjut dia, ada ratusan perusahaan yang meminta penanguhan upah minimum kabupaten (UMK). Dari 109 perusahaan yang meminta penangguhan, hanya 103 perusahaan sudah disetujui gubernur.
“Isunya beberapa perusahaan berniat hengkang dari Kabupaten Bogor. Di antaranya, PT Masroto, PT Hengnam, PT Rama Sintex. Namun, saat ini masih melakukan kegiatan,” katanya.
CIBINONG---Isu hengkangnya belasan perusahan di Bumi Tegar Beriman ke luar daerah dibantah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Investasi
Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
Kamis, 19 Desember 2024 – 11:39 WIB - Bisnis
Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
Kamis, 19 Desember 2024 – 10:43 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:22 WIB - Bisnis
Penuhi Kebutuhan Nataru, PLN Indonesia Power Siapkan Ribuan Personil Siaga
Kamis, 19 Desember 2024 – 08:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Kabar Tak Sedap dari Persib, Dedi Kusnandar Patah Tulang
Kamis, 19 Desember 2024 – 08:19 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:22 WIB - Sepak Bola
Menjelang Jumpa Timnas Indonesia, Pelatih Filipina Sedih
Kamis, 19 Desember 2024 – 07:40 WIB - Politik
Wilhelmus Pigai Ajak Masyarakat Papua Tengah Bersatu Dukung Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Kamis, 19 Desember 2024 – 10:30 WIB - Liga Indonesia
Doa Nick Kuipers kepada Dedi Kusnandar di Balik Kemenangan Persib Lawan Barito Putera
Kamis, 19 Desember 2024 – 12:30 WIB