Dua Perusahaan Resmi Hengkang
Senin, 28 Januari 2013 – 09:25 WIB
“Semoga keputusan itu bisa lebih baik, dan lebih baik jika hasil kepeutusan pihak manajemen merespon agar pekerja dapar di pekerjakan kembali,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jawa Barat 2013. Dalam SK bernomor 561/ Kep 56-Bangsos/2013 tertanggal 18 Januari 2013. (cr3)