Dua Pimpinan Allianz Indonesia Bakal Diperiksa Pekan Depan
Kamis, 28 September 2017 – 12:56 WIB
Alasan penolakan klaim oleh pihak Allianz karena nasabah tidak melampirkan catatan medis lengkap. Sementara, pada Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008, pasien tidak diperkenankan menerima catatan medis dari rumah sakit.
Atas kasus itu, kedua petinggi Allianz Indonesia dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 junto Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 63 hutuf f UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)