Dua PNS Bekasi Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat, 05 November 2010 – 12:00 WIB
Sebagaimana diketahui, dua terdakwa ini didakwa secara bersama-sama Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi telah melakukan penyuapan kepada dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan. Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta.
Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009. Pada pesidangan terpisah, Tjandra Utama Effendi dituntut penjara 3 tahun 6 bulan. Tjandra juga dituntut membayar denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.(rnl/jpnn)