Dua PNS Terkena OTT, Uang Rp 7,2 Juta Disita
Agus menyebutkan, kini Polda Jatim, Polres Jember, dibantu Kejari Jember masih melakukan pendalaman terkait kasus pungli tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, apabila nantinya ditemukan bukti baru.
"Apabila hasil dari pungli tersebut mengalir ke pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah dan kami masih mengembangkan penyidikan," tegas dia.
Untuk para pelaku, bakal dikenakan Pasal 12 Huruf (e) dan atau Pasal 12 A atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 (e) KUHP. (cuy/jpnn)