Dua Politisi Golkar Terbukti Korupsi
Vonis Hamka Yandhu 3 Tahun, Anthony Zeidra 4,5 TahunRabu, 07 Januari 2009 – 22:01 WIB
Menurut majelis, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsidair, maka harus dijatuhi hukuman yang setimpal. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah menurunkan citra kredibilitas DPR-RI. Perbuatan terdakwa 1 dan 2 telah mengkhianati amanat yang diberikan rakyat, dan bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Terhadap terdakwa 2 selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.
”Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga, baik terdakwa 1 dan 2 berlaku sopan dalam persidangan, terhadap terdakwa 1 dan 2 menyesali perbuatannya. Terdakwa 2 mempunyai penyakit yang perlu perawatan intensif,” beber hakim.