Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Politisi PBB Pindah ke Partai Demokrat

Sabtu, 28 Juli 2018 – 04:39 WIB
Dua Politisi PBB Pindah ke Partai Demokrat - JPNN.COM
Partai Demokrat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LIMAPULUHKOTA - Anggota DPRD Limapuluh Kota Yakubis dan anggota DPRD Payakumbuh Alex Wijaya, keduanya dari Partai Bulan Bintang (PBB) dipastikan pindah partai dalam Pemilu 2019 mendatang.

Kepastian ini diketahui Padang Ekspres (Jawa Pos Group) setelah keduanya sama-sama terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Demokrat.

Ketua Partai Demokrat Limapuluh Kota Darman Sahladi yang dikonfirmasi Padang Ekspres mengakui, bila Yakubis dan Alex Wijaya sama-sama terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Demokrat.

Yakubis terdaftar sebagai bacaleg untuk Daerah Pemilihan Limapuluh Kota 3 yang meliputi Lareh Sago Halaban, Luak, dan Situjuah Limo Nagari. Sedangkan Alex Wijaya terdaftar sebagai bacalon DPRD untuk Dapil Payakumbuh dan Limapuluh Kota.

Meski mengakui jika Yakubis dan Alex Wijaya sama-sama terdaftar sebagai bacaleg dari Partai Demokrat, namun, Darman Sahladi yang sehari-hari anggota DPRD Sumbar, belum bisa memastikah, apakah kedua wakil rakyat dari PBB itu sudah mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.

"Kita belum bisa pastikan soal itu. Namun, dengan maju melalui Partai Demokrat, tentu saja konsekuensinya sudah harus siap. Mereka otomatis harau mundur. Tapi bisa saja tidak mundur, kalau seandainya calon pengganti tidak ada, parpol tak ikut pemilu, dan tidak di PAW partai," kata Darman Sahladi yang mantan ketua DPRD Limapuluh Kota.

Ketua DPRD Limapuluh Kota Safarudin Datuak Bandaro Rajo alias Dartuak Sapar yang dikonfirmasi secara terpisah menyebutkan, sampai Selasa lalu (24/7), belum ada surat pengunduran diri dari Yakubis kepada pimpinan DPRD. Walaupun Peraturan KPU memang menyatakan, anggota DPRD aktif yang pindah partai saat pencalegan, harus mengundurkan diri.

"Sampai saat ini belum ada surat pengunduran diri Yakubis kepada pimpinan DPRD. Tapi, pimpinan DPRD juga tidak berhak untuk meminta mengundurkan diri. Tergantung yang bersangkutan dan parpol mematuhi undang-undang yang berlaku," kata Datuak Safar yang tercatat sebagai peraih suara terbanyak dalam dua kali Pemilu di Limapuluh Kota.

Dua anggota DPRD yang sama-sama berasal dari Partai Bulan Bintang (PBB) pindah ke Partai Demokrat dan menjadi caleg PD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News