Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Pria dan Satu Wanita Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Rumah Mbak AM, nih Fotonya

Jumat, 19 Juni 2020 – 21:47 WIB
Dua Pria dan Satu Wanita Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Rumah Mbak AM, nih Fotonya - JPNN.COM
Tiga tersangka kasus narkoba di Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa ditangkap polisi, Jumat (19/6) sekitar pukul 11.00 WITA. Foto: antaranews.com

Ketiga terduga kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Begal Bermodus Pura-pura Minta Uang Rokok Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya

Ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)

Dua pria berinisial ML, 20, dan HM, 20, serta satu wanita berinisial AM, 32, tertangkap basah berbuat terlarang di Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa, Jumat (19/6) sekitar pukul 11.00 WITA.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close