Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Produsen Tembakau Sintetis di Serang Ditangkap Polisi

Kamis, 28 Desember 2023 – 23:11 WIB
Dua Produsen Tembakau Sintetis di Serang Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap produsen tembakau sintetis atau tembakau gorila. Foto: ANTARA/HO-Dokumen Polres.

jpnn.com, SERANG - Seorang produsen tembakau sintetis atau tembakau gorila berinisial MZW, 25, dan WI, 24, di Serang, Banten ditangkap polisi.

Kedua produsen narkoba ini ditangkap saat sedang transaksi dengan konsumennya di pinggir jalan tepatnya di Jalan Antapani, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, di Serang, Banten, Kamis, mengatakan dari kedua tersangka ini, Tim Opsnal Satnarkoba berhasil membongkar bahwa pelaku MZW dan WI merupakan produsen tembakau sintesis yang pengolahannya dilakukan dalam kamar apartemen di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang.

"Kedua produsen tembakau gorila ini ditangkap hasil dari pengembangan IR (21) karyawan laundry yang ditangkap sebelumnya di tempat kerjanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Senin (13/11) kemarin," katanya.

Dari tersangka IR, petugas mengamankan satu paket besar dan tiga paket sedang tembakau sintesis yang disembunyikan di halaman belakang toko laundry.

Dalam pemeriksaan, kata Kasatresnarkoba, tersangka IR mengaku mendapatkan tembakau sintesis di daerah Kecamatan Curug, Kota Serang setelah membeli melalui akun Instagram @_king.aslan seharga Rp12 juta.

"Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pemilik akun tersebut, dan ditemukan petunjuk bahwa pemilik akun berada di daerah Kota Bandung," katanya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke Kota Bandung. Pada Selasa (28/11) sekitar pukul 16.00 WIB yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana berhasil menangkap tersangka MZW selaku pemilik akun @king.aslan dan WI saat nongkrong di Jalan Antapani.

"Dari dalam tas pinggang yang dikenakan tersangka WI ditemukan empat paket tembakau sintesis. Penggeledahan dilanjutkan di kamar apartemen yang disewa kedua tersangka di daerah Pasteur, Kota Bandung dan ditemukan lima bungkus besar tembakau sintesis," katanya.

Seorang produsen tembakau sintetis atau tembakau gorila berinisial MZW, 25, dan WI, 24, di Serang, Banten ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close