Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Ini Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Indekosnya, Penyuplai Bahan Baku Diburu Polisi

Selasa, 30 Juli 2024 – 10:11 WIB
Pria Ini Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Indekosnya, Penyuplai Bahan Baku Diburu Polisi - JPNN.COM
Pelaku BD yang berhasil diamankan di Polres Serang, Banten, Senin (29/7/2024). (ANTARA/HO-Polres Serang)

jpnn.com, SERANG - Polres Serang mengamankan BD, 20, dalam penggerebekan kamar indekos yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. 

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti tiga bungkus tembakau sintetis siap edar seberat 786 gram, timbangan digital serta peralatan pembuatan sintetis. 

"Penggerebekan home industry tembakau sintetis ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, kami masih melakukan pendalaman informasi," katanya di Serang, Senin. 

Petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BD. Dari dalam kamar kos-kosan tersebut diamankan barang bukti tiga bungkus tembakau sintetis siap edar serta peralatan produksi. 

Dari pengakuan tersangka, BD yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang baru satu tahun memproduksi dan menjual tembakau gorila.

BD mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sintesis dari orang yang dikenalnya di media sosial Instagram. 

"Tersangka BD mengakui mendapatkan pasokan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari pemilik Instagram yang masih kami selidiki," jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun.(antara/jpnn)

Polres Serang mengamankan BD, 20, dalam penggerebekan kamar indekos yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News