Dua Remaja jadi Buron Polisi
jpnn.com, SERANG - Lama menjadi buronan polisi, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya diringkus petugas Satreskrim Polres Serang Kota, Selasa (10/12).
MR (20) dan EG (20) ditangkap atas pencurian di Kampung Barosmasjid, Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (18/7) lalu.
“Betul telah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Keduanya merupakan buronan kami yang melakukan pencurian motor di Baros beberapa bulan yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Indra Feradinata kepada wartawan.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan sekira pukul 02.00 WIB. Polisi sebelumnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di Desa Pegadungan, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang.
“Saat itu pelaku EG menginap di rumah MR. Keduanya kami amankan di Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang,” kata Indra.
Dua pelaku mengakui telah mencuri motor Honda Beat milik Lomri Rifai saat diparkir di halaman rumah korban. “Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku ini bersama satu lagi rekannya berinisial BG yang saat ini masih dalam pencarian kami,” kata Indra didampingi Kasubag Humas Polres Serang Kota Iptu Badri Hasan.
EG mengakui motor milik korban dan barang bukti kunci letter T disimpan di rumahnya Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
“Di sana (rumah pelaku-red) kami amankan barang bukti kunci letter T dan sepeda motor milik korban,” kata Indra. (mg05/nda/ira)