Dua Remaja Nakal Dituntut Empat Tahun Penjara
Namun, aksi mereka diketahui anggota polisi dari Polsek Mulyorejo yang berpatroli.
Ketiga pelaku (termasuk dua terdakwa) ditangkap, sedangkan Bebek melarikan diri.
Mereka diringkus bersama barang bukti tas hasil pembegalan berisi dompet yang di dalamnya tersimpan uang Rp 30 ribu.
Jaksa Irene menuntut kedua terdakwa dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
''Dua anak ini berperan sebagai pelaku yang memepetkan kendaraannya ke sepeda motor korban.
Eksekutornya satu, sudah dewasa, dan berkas terpisah. Satu lagi masuk DPO,'' kata Irene seusai sidang yang berlangsung tertutup.
Kuasa hukum kedua terdakwa, H M. Sujai, menganggap tuntutan JPU terlampau berat. Dia beralasan bahwa kedua kliennya baru sekali berbuat kriminal karena pengaruh lingkungan.
Dia berdalih OGP baru lulus SMP dan DPA yang masih pelajar kelas XII di SMA swasta Surabaya terancam putus sekolah akibat kasus tersebut.