Dua Remaja Nakal Dituntut Empat Tahun Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa menuntut empat tahun penjara terhadap dua pelajar berinisial DPA, 16, dan OGP, 15 dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (21/6).
Keduanya dianggap terbukti membegal dua perempuan berboncengan sepeda motor.
Pembegalan itu dilakukan kedua terdakwa bersama dua pelaku lain pada 10 Desember 2017 pukul 03.30.
Korban Sintya Ferial Ningsih mengendarai sepeda motor dan mencangklong tas di bahu. Dia memboncengkan koleganya, Endang Andayani, melintas di Jalan Ir H Soekarno, Surabaya.
Melihat ada calon korban, DPA memepetkan sepeda motor yang dikendarainya. Dia memboncengkan OGP.
Ada satu sepeda motor lagi yang dikendarai dua pelaku lain, yaitu Ravly Kalingga Ratno dan Bebek (masih buron).
Ravly mengacungkan celurit yang sebelumnya dibawa Bebek ke arah Ferial dan Endang hingga membuat mereka ketakutan.
Ferial spontan menghentikan sepeda motornya. Saat itulah Ravly merampas paksa tas yang dicangklong Ferial. Sementara itu, Bebek dan kedua terdakwa mengawasi keadaan sekitar.