Dua Saksi Diperiksa, Masih Gelap Soal Penyandang Dana
Jumat, 04 Mei 2012 – 21:42 WIB
Seperti diketahui Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian TC terkait pemilihan DGS BI. Namun hingga saat ini -termasuk dalam persidangan atas Nunun Nurbaetie- pihak yang mendanai pembelian 480 lembar travel cek BII senilai Rp 24 miliar untuk para politisi di DPR itu tak kunjung terungkap.
Di persidangan hanya terungkap travel cek yang sampai ke DPR adalah sama dengan travel cek pesanan PT First Mujur Plantation Industry Bank Artha Graha. Karena Bank Artha Graha tidak menerbitkan TC, maka pesanan First Mujur diteruskan ke BII.(ara/jpnn)