Dua Sejoli Berbuat Tak Senonoh di Kamar Indekos, Tak Berkutik saat Digerebek Warga
jpnn.com, BANDA ACEH - Pasangan bukan muhrim di Gampong Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, digerebek warga saat berbuat tak senonoh di kamar indekos, Senin (19/4).
Pasangan bukan muhrim tersebut masing-masing berinisial HA, 39, warga Pidie Jaya, dan yang perempuan FA, 21, asal Jawa Tengah. Keduanya bekerja sebagai pedagang.
"Mereka sudah mengakui perbuatannya, sudah berzina dua kali sebelum ditangkap," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko di Banda Aceh, Senin.
Heru menyatakan perbuatan melanggar syariat Islam mereka itu pertama sekali diketahui oleh pemilik kosan tempat perempuan itu tinggal yakni di kawasan Cot Masjid.
"Setelah diketahui akhirnya diamankan masyarakat setempat dan dilaporkan kepada kami," ujarnya.
Saat ini, kata Heru, pasangan mes*m tersebut masih diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
"Kini sudah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan. Mereka terancam hukuman masing-masing 30 kali cambuk," kata Heru.(antara/jpnn)