Dua Sejoli Ketahuan Berbuat Tak Terpuji di Rumah, Parah saat Digerebek
Kamis, 07 Oktober 2021 – 14:21 WIB
"Tersangka J dan W adalah pasangan kekasih. Tersangka J berperan memetik atau mencuri sepeda motor, sedangkan tersangka W mengantar ke lokasi pencurian sekaligus mengawasi keadaan," ujar Wahyu.
Baca Juga: Keluarga Pelajar yang Disetrum dan Diinjak Oknum Polisi Akhirnya Melapor ke Polda
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr1/jpnn)