Dua Sekolah Terancam Ditutup, Bagaimana Nasib 1.500 Pelajar ?
jpnn.com, SURABAYA - Surat peringatan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim kepada Yayasan Trisila telah diberikan bulan lalu.
Melalui surat itu, PN mengingatkan Trisila agar segera mengosongkan gedung SD, SMP, dan SMA Trisila di Jalan Undaan 57-59. Sayang, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Di bangunan yang terletak di belakang gedung PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tersebut, beberapa guru melayani sejumlah orang tua yang mendaftarkan anaknya.
Namun, tidak ada kegiatan belajar-mengajar karena sejak pekan lalu libur tahun pelajaran baru.
BACA JUGA : Miris..Sekolah Tutup karena Sepi Siswa
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nursyam menyatakan, gedung itu akan dieksekusi setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan PT RNI terhadap Trisila.
Sebelumnya, PT RNI menggugat Yayasan Trisila di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2014 karena Trisila dianggap telah berbuat melawan hukum. Kini putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun, PN masih menunda eksekusi yang semestinya bisa dilaksanakan sepekan setelah mengirim surat peringatan.