Dua Sekolah Terancam Ditutup, Bagaimana Nasib 1.500 Pelajar ?
Alasannya, amar putusannya multitafsir. Bisa ditafsirkan berbeda oleh para pihak. Jika dipaksakan mengeksekusinya, akan timbul konflik baru. ''Kami masih mempelajarinya lagi,'' ujar Nursyam.
BACA JUGA : Penuh Asap Ganja, Sekolah Tutup
Trisila dinyatakan terbukti berbuat melawan hukum karena telah menempati tanah dan bangunan milik perusahaan tersebut Dalam putusan itu, Trisila diminta mengosongkan tanah dan bangunan yang kini ditempati, lalu menyerahkannya ke PT RNI.
Tanah dan bangunan yang kini ditempati Trisila merupakan aset PT RNI yang dibeli dari dana penyertaan modal pada 1964. Perusahaan tersebut memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB).
''Sejak Januari lalu kami mengajukan permohonan ke PN agar segera dieksekusi karena sampai sekarang tanah dan bangunan belum diserahkan secara sukarela,'' jelas jaksa pengacara negara (JPN) Anton Arifullah.
Sementara itu, pengacara Yayasan Trisila Sudiman Sidabukke menyatakan bahwa pihaknya bersedia mengosongkan bangunan sekolah yang kini ditempati.
Namun, PT RNI harus memberikan ganti rugi yang pantas. Hal itu, menurut dia, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 223/1961.
''Intinya mencakup ganti rugi yang layak. Kalau bangunan sekolah, ya diganti bangunan sekolah yang layak. Kalau belum, tidak bisa dikosongkan PN,'' katanya kemarin.