Dua Sekolah Terancam Ditutup, Bagaimana Nasib 1.500 Pelajar ?
Dinas Pendidikan Surabaya juga sudah mencabut izin operasional sekolah tersebut.
Pencabutan itu membuat Praja Mukti menggugatnya ke PTUN Surabaya. Beberapa hari lalu gugatan tersebut sudah dicabut. Meski demikian, sekolah itu masih membuka pendaftaran siswa baru.
Pengacara P3PMS Tri Tejonarko menjelaskan, yayasan itu memiliki hampir seratus tenaga pengajar dan lebih dari 1.500 siswa.
Sekolah tersebut berusia 42 tahun sejak berdiri pada 1972. Dinas pendidikan tidak memperpanjang izin operasional lembaga itu.
Alasannya, sekolah tersebut layak ditutup sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 36/2014 tentang Pedoman Pendirian dan Penutupan SD dan SMP.
Di dalam pasal 4 disebutkan bahwa yayasan harus memiliki status kepemilikan tanah yang jelas untuk bangunan sekolahnya.
Adapun status tanah seluas lebih dari 3.000 meter persegi yang kini berdiri bangunan TK, SD, sampai SMP di Jalan Kupang Segunting III tidak jelas. Tri mengakuinya.
''Mereka (Pemkot Surabaya) tidak punya sertifikat, kami juga tidak punya. Kami sudah menguasainya 42 tahun. Kalau sesuai pasal 17, semestinya izin harus diperpanjang sampai 2024,'' papar Tri. (gas/c15/git/jpnn)