Dua Tahun jadi Buronan Kejati, Edi Saputra Ternyata Ditangkap di Lokasi Ini
jpnn.com, MEULABOH - Edi Saputra bin Zainuddin yang dua tahun menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya berhasil ditangkap.
Terpidana kasus perusakan hutan itu ditangkap di rumahnya di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa (17/5) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
"Penangkapan terpidana Edi Saputra bin Zainuddin atas kerja sama Tim Tabur Kejati Aceh dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab.
Ali menjelaskan Edi Saputra divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh pada 2017.
Edi kemudian sudah dipanggil secara patut oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani hukuman setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun dia mangkir hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejati sejak 2020.
Edi Saputra divonis bersalah dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan penjara.
"Edi Saputra bin Zainuddin divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan," bebernya.