Dua Tahun Menunggu, Masinton Geram Dengar Penjelasan KPK soal Kasus Pelindo II
Dia pun memahami soal hak tersangka yang harus mendapatkan kepastian hukum. “Kalau nanti di-pending terus, itu saya setuju bisa kami dipersalahkan untuk melanggar hak dasar dari yang ditersangkakan,” papar Syarif.
Dia mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penghitungan kerugian negara, walaupun tanpa pembanding harga barang dari negara asalnya. Sebab, ujar dia, ada juga barang yang sama dari negara lain.
“Nanti sampai sampai ke pengadilan, biar ditentukan sendiri oleh pengadilan apakah bersalah atau tidak. Saya paham sekali perasaan Pak Masinton karena jawaban sama itu kami berikan 2017 dan 2018,” kata Syarif. (boy/jpnn)