Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Daring Divonis Hukuman Mati

Selasa, 15 Oktober 2019 – 02:32 WIB
Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Daring Divonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir daring divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (14/10). Foto: Feri Purnama/Antara

Menurut dia, vonis mati di Garut merupakan yang pertama, bahkan sebelumnya juga ada kasus serupa yang vonisnya seumur hidup. "Sebelumnya ada perkara sama vonisnya hanya seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)

Kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Yudi alias Jablay (26) dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam, lalu digilas mobil dan akhirnya dibuang ke jurang pada 30 Januari 2019.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close