Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Daring Divonis Hukuman Mati

Selasa, 15 Oktober 2019 – 02:32 WIB
Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Daring Divonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir daring divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (14/10). Foto: Feri Purnama/Antara

jpnn.com, GARUT - Doni (33) dan Jajang (33), dua terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir transportasi daring divonis hukuman mati. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Endratno Rajamai menilai keduanya melakukan pembunuhan secara sadis dan membuang jasad korban ke jurang di Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhir Januari 2019.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing berupa hukuman mati," kata Endratno Rajamai saat membacakan putusan, Senin (14/10).

Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni seumur hidup terhadap kedua terdakwa.

Endratno Rajamai menyampaikan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Yudi alias Jablay (26) dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam, lalu digilas mobil dan akhirnya dibuang ke jurang pada 30 Januari 2019.

Pengadilan Garut, kata dia, menilai tidak ada yang bisa meringankan perbuatan terdakwa, rangkaian aksinya tergolong sadis dan keji. "Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji, meringankan tidak ada," katanya.

Endratno menyampaikan, putusan tersebut masih ada kesempatan bagi kedua terdakwa untuk melakukan banding terhitung tujuh hari setelah vonis. "Kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding," katanya.

Kuasa hukum terdakwa Asep Saeful Hidayat menyatakan akan melakukan banding. Kedua terdakwa, kata dia, telah mengakui perbuatannya yang dianggap bisa meringankan hukuman hingga tidak divonis mati.

"Tadi langsung menyatakan banding, saya tawarkan dulu ke mereka dan mereka memilih banding," kata Asep.

Kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Yudi alias Jablay (26) dengan cara dianiaya menggunakan senjata tajam, lalu digilas mobil dan akhirnya dibuang ke jurang pada 30 Januari 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close