Dua Tersangka Korupsi Bioremediasi Segera Menyusul Diadil
Jumat, 10 Mei 2013 – 17:27 WIB
Ricksy yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia (PT GPI) pada persidangan Selasa (7/5), dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus bioremediasi sehingga dihukum selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta. PT GPI juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar USD 3,089 juta.
Sedangkan Herlan dinyatakan diganjar hukuman penjara selama 6 tahun penjara berikut diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan. PT Umigita juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti kepada negara senilai USD 6 juta.
Terhadap putusan Herlan dan Ricksy, kejaksaan telah menyatakan banding karena dinilai kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara. Sedangkan tiga pegawai Chevron, Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo, sampai saat ini masih menjalani proses persidangan.(pra/jpnn)