Dua Tersangka UPS Kok Belum Ditahan? Ini Jawaban Bareskrim Polri
jpnn.com - DUA anggota DPRD DKI Jakarta (periode 2009-2014) selaku tersangka kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Fahmi Zulfikar (Hanura) dan M Firmansyah (Demokrat), belum ditahan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah kalangan. Sebab bila terlalu lama dibiarkan, tersangka bisa menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri alias kabur. Akibatnya akan menyulitkan petugas kepolisian dalam melaksanakan penyidikan.
"Semestinya penetapan tersangka langsung diikuti dengan penahanan. Karena sudah banyak contoh, seseorang yang ditetapkan tersangka dan tidak ditahan akhirnya menghilang kabur ke luar negeri," ujar Pengamat Politik dan Hukum dari Universitas Indonesia Arbi Sanit seperti dikutip dari Indopos, Kamis (19/11).
Arbi meminta Bareskrim serius dalam menangani kasus korupsi pengadaan UPS. Sebab korupsi yang merugikan keuangan daerah hingga 50 miliar itu sudah menjadi sorotan publik. "Jika polisi lamban, maka nama baiknya akan negatif di mata masyrakat," kata dia.
Menurut Arbi, polisi harus transparan dalam menangani kasus UPS. Apabila ditemukan kesalahan, maka segera ditindak. Sebaliknya, jika seseorang tidak bersalah, harus segera dilepaskan. "Jangan berani bermain-main," tandas dia.
Di sisi lain, Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol. Hadi Ramdani, berpendapat, sementara ini kedua tersangka UPS (Fahmi dan Firmansyah) belum perlu ditahan karena penyidik menilai keduanya kooperatif. "Soal itu (penahanan) belumlah, masih lama. Diperiksa sebagai tersangka saja belum?," ungkap dia.
Hadi menambahkan, kini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi lainnya dan dalam waktu dekat belum akan memeriksa kedua tersangka.
Di tempat terpisah, Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Ade Deriyan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada pekan lalu berdasarkan hasil gelar perkara dan dan adanya bukti-bukti yang dimiliki penyidik.