Dua Wartawan Bodong Pemeras Pengurus RW di Bogor Ditangkap, Tuh Orangnya
Sabtu, 14 Januari 2023 – 23:19 WIB
Tersangka Y dan AZ awalnya meminta uang Rp 50 juta, kemudian menurunkan permintaan jadi Rp 32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp 15 juta.
"Terus Rp 10 juta diserahkan, kemudian Rp 5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata Kompol Agus.
Menurutnya, perkara yang dimaksud Y dan AZ, yaitu mengenai dugaan adanya pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non-Tunai di Desa Sibanteng.
"Jadi, mereka menganggap di situ ada pungutan liar, tetapi kan tidak terbukti pungutan liar. Yang melakukan (pungli) katanya oknum dari RT-RW," katanya.(antara/jpnn)