Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Wartawan Prancis Ditahan di Mimika

Jumat, 17 Maret 2017 – 07:49 WIB
Dua Wartawan Prancis Ditahan di Mimika - JPNN.COM
Dua jurnalis asing harus berurusan dengan Imigrasi di Tembagapura. Foto: source for Radar Timika

jpnn.com, MIMIKA - Basille Marie Longghamp dan Franck Jean Pierre Escudie terpaksa berurusan dengan petugas Imigrasi Kelas II B Tembagapura, Mimika, Papua.

Dua wartawan asal Prancis itu ditahan karena belum mengantongi izin resmi melakukan aktivitas pengambilan gambar di Timika. Akhir pekan ini, mereka akan dideportasi ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II B Tembagapura, Jesaja Samuel Enock menuturkna, kedua jurnalis itu tergabung dalam tim proyek yang disponsori oleh The Expoler Network, Production House yang berkantor di Paris, Perancis, yang beranggotakan 12 orang.

"Yang sudah tiba di Indonesia sebanyak 7 orang, lima orang di Sorong dan Raja Ampat, dua orang di antaranya mereka ini,” ujar Sam kepada Radat Timika, Kamis (16/3).

Dalam pemeriksaan dan penyelidikan, diketahui sebagai jurnalis dengan maksud kedatangan mereka ke Timika dalam rangka membuat film dokumenter, yang sifatnya mempromosikan parwaisata di Papua atas kerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan PT Garuda Indonesia.

“Keduanya mengunakan visa on arrival yang diperoleh dari Bandar Udara Soekarno Hatta, tanggal 9 maret 2017. Begitu mendarat masuk ke Indonesia langsung terbang ke Timika, dan setibanya di Timika, Sabtu 13 Maret lalu, langsung memasang kamera untuk pengambilan gambar,” kata Sam.

Kedatangan kedua jurnalis itu mengunakan helikopter sendiri yang datang langsung dari Perancis untuk melakukan kegiatan peliputan. Namun setelah dicek oleh petugas ternyata benar, sehingga kegiatannya langsung dihentikan dan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk diambil keterangan lebih lanjut, terkait kegiatan selama berada di Timika.

Dalam keterangannya, dikatakan kedua jurnalis itu bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pariwisata RI di Jakarta. Juga menunjukkan bukti dan syarat serta hal-hal lain yang menguatkan keterangan mereka.

Basille Marie Longghamp dan Franck Jean Pierre Escudie terpaksa berurusan dengan petugas Imigrasi Kelas II B Tembagapura, Mimika, Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News