Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun

Terbukti Bantu Neneng Kabur

Selasa, 05 Maret 2013 – 12:46 WIB
Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun - JPNN.COM
Dalam pertemuan itu, Neneng meminta tolong kepada Hasan mencarikan jalan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.

Hasan menyanggupi permintaan itu. Namun, tidak lama kemudian, Interpol menangkap suami Neneng, Muhammad Nazaruddin, di Cartagena, Kolombia.

Azmi sebenarnya merupakan salah satu rekan bisnis Muhammad Nazaruddin. Keduanya berkongsi dalam perusahaan dan perkebunan kelapa sawit milik Nazaruddin, PT Inti Karya Plasma, di Pekanbaru, Riau.

Azmi pernah mengunjungi Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Saat itu, dia mengatakan kepada Nazaruddin, Neneng aman dan tinggal di sebuah apartemen.

Mereka pun yakin Neneng tidak bakal tertangkap di Malaysia, lantaran keduanya memiliki banyak kenalan di Polisi Diraja Malaysia.

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Muhammad Hasan bin Khusi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News