Dua WNI Ditangkap Terkait Kapal Tenggelam di Malaysia
jpnn.com - JAKARTA - Dua orang Warga Negera Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Malaysia pada Jumat (20/06) pagi. Keduanya ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus karamnya kapal WNI di Sungai Air Hitam, Kuala Langat pada Rabu (18/06) lalu.
Dilansir Channel News Asia, Jumat (20/6), Kepala Penyelidikan Kriminal di negara bagian pusat Selangor, Adnan Adbullah mengatakan keduanya memilki peran penting dalam kasus tersebut.
Adnan meyakini, pria berumur 45 dan 54 tahun itu sebagai agen muatan kapal dan koordinator alias tekong muatan. Mereka pun akhirnya ditangkap karena melanggar undang-undang penyelundupan migrant dan anti-perdagangan manusia.
Saat berita ini dikonfirmasi, pihak Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpu mengaku belum menerima laporan tersebut. Kendati demikian, KBRI mempersialahkan penangkapan dilakukan jika memang keduanya terbukti bersalah.
"Silakan saja tanggkap. Kalau memang ada bukti kalau mereka tekong," ujar Kepala Koordinator Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, kemarin.
Menurutnya, para tekong itu memang harus dihukum agar dapat menimbulkan efek jera. Sebab, sudah berulang kali kejadian seperti ini terjadi. Dino mengatakan, para tekong ini pun telah berulang kali menipu WNI yang berniat pulang ke Indonesia. Mereka menjanjikan pulang dengan selamat menggunakan kapal yang layak, namun kenyataannya, daya tampung kapal tidak sesuai dengan banyak penumpang.
Meski mendukung adanya hukuman bagi dua WNI yang diduga sebagai tekong, KBRI akan tetap memberikan kuasa hukum bagi dua WNI ini. Dino menuturkan, kuasa hukum diberikan bukan untuk membuat dua WNI ini kebal hukum. Namun, untuk mengawal jalannya persidangan dan memastikan keduanya dihukum sesuai dengan kesalahan.
"Melindungi sesuai hukum yang berlaku. Bukan kalau salah kita buat bebas. Kalau kasus people smuggling ini biasanya ancaman tindak pidana 20 tahun maksimal," jelas pria berkacamata itu.