Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua WNI Ditangkap Terkait Kapal Tenggelam di Malaysia

Sabtu, 21 Juni 2014 – 06:02 WIB
Dua WNI Ditangkap Terkait Kapal Tenggelam di Malaysia - JPNN.COM

Sementara itu, korban meninggal dari kecelakaan Kapal yang diduga menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara itu terus bertambah. Kemarin, KBRI mengupdate jumlah korban meninggal menjadi 14 orang. seluruh korban saat ini tengah disemayamkan di RS untuk kemudian diidentifikasi. Sementara untuk 25 orang yang masih hilang, hingga kini belum ditemukan.

"Sudah 9 orang yang diidentifikasi. 8 orang Aceh, satunya lagi orang Sumatera Utara (Sumut)," ungkapnya.

Dino menuturkan, jenazah delapan warga Aceh ini akan segera dipulangkan. Perwakilan Gubernur Aceh telah sampai di Malaysia untuk mengurus pemulangan mereka. Sementara, lanjunya, untuk jenazah warga Sumut masih dicari keluarganya.

Dalam kesempatan itu, Dino juga turut memberikan kabar baik. Dua korban hilang pada kecelakaan kapal kedua, yang terjadi di lepas pantai Kota Sepang, berhasil diselamatkan. Keduanya telah dilarikan ke rumah sakit karena kondisi yang cukup menghawatirkan. Dengan demikian, sudah 20 orang yang berhasil diselamatkan, dan tujuh lainnya masih dinyatakan hilang.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menuturkan, pihaknya tengah menangani dua kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut WNI. Dia menuturkan pemerintah Indonesia akan terus bekerjasama dengan otoritas Malaysia dalam pencarian korban kapal tenggelam tersebut.

"Tentu kita terus kerjasama dengan pemerintah otoritas setempat Malaysia terkait upaya-upaya pencarian," kata Marty ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, kemarin.(mia/ken)

JAKARTA - Dua orang Warga Negera Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Malaysia pada Jumat (20/06) pagi. Keduanya ditangkap lantaran diduga terlibat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close