Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dubes Amerika Dinilai Sibuk Urusi KUHP Baru, Teddy: Tidak Etis Sebagai Tamu

Kamis, 08 Desember 2022 – 17:18 WIB
Dubes Amerika Dinilai Sibuk Urusi KUHP Baru, Teddy: Tidak Etis Sebagai Tamu - JPNN.COM
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai tidak etis jika Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia ikut campur soal RKUHP. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai tidak etis jika Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Y Kim ikut mengomentari soal KHUP yang baru disahkan.

Teddy menjelaskan jika ada masyarakat Indonesia yang tidak setuju dengan pasal di KUHP, maka ada jalur untuk menggugatnya yaitu di Mahkamah Konstitusi. 

"Namun, bagaimana kalau yang tidak setuju warga negara asing? Tentu pernyataan ini tidak etis, sebagai tamu sebaiknya menghormati aturan main negara ini," kata Teddy dalam keterangannya, Kamis (8/12).

Dia juga menjelaskan jika ingin dijabarkan, bisa jadi banyak aturan di Amerika Serikat yang tidak sesuai dengan prinsip masyarakat Indonesia.

"Apakah kita bisa memaksa Amerika untuk ikut aturan yang kita buat? Tentu tidak, maka sebaliknya begitu, Amerika harus hormati aturan yang dibuat oleh Indonesia," lanjutnya. 

Juru bicara Partai Garuda itu juga menyarankan agar pemerintah meminta Duta Besar Amerika Serikat itu diganti.

"Ganti dengan orang yang tidak senang bergunjing, yang mampu memposisikan diri untuk tidak terlibat terlalu jauh dalam urusan internal sebuah negara," jelasnya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia menilai pengesahan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang mengatur hingga ke ranah pribadi bisa berdampak negatif pada laju investasi di Indonesia.

Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai tidak etis jika Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia ikut campur soal RKUHP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close