Dubes AS Khawatir RKUHP Picu Investor Kabur, Kemenkumham Bilang Begini
jpnn.com - JAKARTA - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim menyampaikan kekhawatirannya terkait beberapa pasal yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Di antaranya terkait pasal yang mengatur soal ranah privat.
Sung khawatir pengaturan terkait hal tersebut dapat memicu investor kabur dari Indonesia.
Menanggapi hal tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham Dhahana Putra, tidak mungkin hal tersebut akan terjadi.
"Tidak benar jika dikatakan pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia," ujar Dhahana di Jakarta, Selasa (6/12).
Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1/1974.
Selain itu, juga untuk melindungi ruang privat masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.