Dudhie Makmun juga Dituntut 3 Tahun
Senin, 26 April 2010 – 12:53 WIB
JAKARTA - Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta. Jika denda tak dibayar, maka hukuman ditambah hukuman 6 bulan kurungan. Dudhie didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Tuntutan serupa sebelumnya ditujukan kepada kolega Dudhie di DPR RI, Udju Djuhaeri. "Kami meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Dudhie Makmun Murod terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kami meminta kepada majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara," beber jaksa M Rum saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (26/4).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, JPU menuding Dudhie menerima menerima duit Rp1 miliar dari Arie Malangjudo, stafnya Nunun Nurbaeti. Diduga Nunun merupakan tim sukses Miranda. Hanya saja, belum ada saksi yang menyatakan itu (hubungan Nunun dan Miranda). Duit-duit itu disebut jaksa dibagi-bagikan oleh Dudhie kepada sejumlah anggota DPR lain; seperti Emir Moeis, Englina, dan Agus Condro.
"Mengenai menerima gratifikasi. Bahwa pada 8 Juni 2004, di Restoran Bebek Bali Senayan, Dudhie Makmun Murod menerima travel cek senilai Rp1 miliar dari Nunun Nurbaeti, melalui Arie Malangjudo," kata Jaksa KPK, Andi Suharlis.
JAKARTA - Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pemilihan Miranda Swaray
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB - Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - Pendidikan
Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
Selasa, 26 November 2024 – 19:36 WIB - Pilkada
Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
Selasa, 26 November 2024 – 20:00 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Pilkada
Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
Selasa, 26 November 2024 – 19:53 WIB