Duel Maut, Detik – detik Belati Gunik Menancap Tepat di Dada Ikram
Sedangkan pelaku Gunik kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, pemilik warung yang ada di sekitar TKP, Putu Nuraja, 42 menuturkan, saat insiden penusukan itu terjadi, warungnya sudah dalam keadaan ditutup. Namun, tepat pukul 22.00 Wita, Nuraja mendengar ada suara keributan di depan warungnya. Hanya saja dirinya tak berani keluar.
"Saya tidak berani keluar. Hanya ngintip dari jendela. Kemudian saya lihat sudah ada orang yang terkapar di bawah. Kemudian saya hubungi Kelian Banjar. Sekitar setengah jam kemudian polisi datang, baru saya berani keluar," tuturnya.
Nuraja menambahkan, saat terjadi pertikaian, keluarga pelaku tidak ada yang keluar dari mobil untuk meminta pertolongan. Hingga akhirnya, jenazah korban dievakuasi oleh polisi dengan menggunakan mobil ambulans milik RSUD Buleleng.
"Saat itu ada empat laki-laki berkelahi. Di dalam mobil ada satu ibu-ibu (ipar pelaku,red) dan anak-anak (keponakan pelaku,red)," ungkapnya.
Mengingat kejadian itu berlangsung di halaman warung miliknya, Nuraja pun berharap agar keluarga pelaku atau korban membantu dana untuk melakukan upacara pecaruan. Sebab saat ini halaman rumahnya pun menjadi leteh (kotor secara niskala) .
"Mecaru itu pasti dilakukan. Cuma dari pihak pelaku atau korban saya harap bisa membantu dari segi dana. Tapi kalau tidak, ya saya bikin upacara mecaru sendiri," tutupnya. (dik)