Duel Maut Dini Hari, Istri Cabut Mandau Tertancap di Perut Suami
Senin, 14 Agustus 2017 – 07:20 WIB
Terkait kasus ini, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan, pelaku diamankan pihaknya, Minggu pukul 03.30 WIB.
“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, antara lain sebilah parang atau mandau dengan gagang kayu tanpa sarung, satu lembar baju lengan panjang dan baju ungu dengan motif kotak-kotak,” kata Kapolres sembari menegaskan pelaku dikenakan pasal 340 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (nue/c3/bud)