Duel Maut Penjaga Perlintasan Kereta Api, AA Meregang Nyawa di Lokasi
Selasa, 27 April 2021 – 07:30 WIB
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pada Senin (19/4), pelaku ditangkap polisi di rumah salah satu keluarganya di daerah Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (cr1/jpnn)