Duel Maut Riyan vs Angga, Satu Nyawa Melayang
Selasa, 01 Juni 2021 – 12:51 WIB
“Sedangkan lawannya atau tersangka, dirawat di RS Bari Palembang, karena mengalami luka tusuk di bahu kanan,” tambah Kompol Roy.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang.
“Sajam milik tersangka sudah kami amankan sebagai barang bukti. Tersangka bisa dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkas Roy. (zon/palpos.id)