Duel Tawuran di Cengkareng, MR Tewas Dibacok di Mulut, Polisi Tangkap Pelaku
Kamis, 19 September 2024 – 14:29 WIB
Teman-teman korban kemudian menggadaikan ponsel MR seharga Rp200 ribu untuk biaya pengobatan.
MA dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (antara/jpnn)