Dugaan Jual-Beli Organ Kian Menguat
Bola Mata Hilang, Diduga Korban Sindikat Donor KorneaJumat, 27 April 2012 – 07:35 WIB
Dia mengatakan, praktek jual beli organ ini melanggar hukum jika dilakukan tanpa pemberitahuan kepada ahli waris. Dalam kasus ini, pihak keluarga atau ahli waris ketiga TKI tadi sama sekali tidak mendengar jika keluarga mereka siap mendonorkan organnya.
Di bagian lain, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terlalu dini terhadap hasil otopsi ulang tiga TKI asal Lombok Timur, NTB. Pihaknya menyarankan bagi semua pihak, untuk menunggu keterangan resmi dari kepolisian, setelah seluruh proses otopsi ulang selesai. "Ini, kan otopsinya masih berlangsung sampai besok (hari ini), jadi agar tidak berkembang pernyataan yang kurang tepat sebaiknya semua kalangan menunggu penjelasan tentang hasil otopsi secara lengkap dari pihak kepolisian maupun tim dokter forensik," kata Jumhur, kemarin.
Jumhur menuturkan, dua jasad TKI masing-masing Herman dan Abdul Kadir Jalelani telah menjalani otopsi ulang di lokasi pekuburan kampung halamannya Dusun Pancor Kopong, Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, kemarin pagi. Jasad keduanya telah dimakamkan kembali. Sementara otopsi untuk jasad TKI Mad Nur baru akan dilaksakan hari ini di lokasi pekuburan lain tempat kediaman almarhum Dusun Gubuk Timur, Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.