Dugaan Kecurangan Tender di KPU Terendus
jpnn.com - MAKASSAR -- Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali diterpa polemik. Bukan teknis pemilihan, melainkan pengadaan logistik jelang pendaftaran calon legislatif.
Proses tender untuk Pencetakan Formulir Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulsel mendapat sorotan. Ini berkaitan dengan adanya hal yang dianggap janggal beberapa tahapan dalam dalam penunjukan pemenang tender.
Berdasarkan data, empat perusahaan tercatat menempati urutan penawaran terendah. Masing-masing, PT Fajar Utama Intermedia dengan nilai penawaran paling rendah sebesar, Rp. 3.818.200.771. Disusul CV Adi Perkasa, Rp. 3.930.326.127, CV Cipta Prima Lestari sebesar Rp. 4.067.538.420 dan PT. Sinar Anugerah Artha Mulia Rp. 4.117.023.000.
Dari keempat perusahaan tersebut, pihak panitia lelang memutuskan untuk memenangkan CV Adi Perkasa yang berada diposisi kedua penawaran paling rendah. Polemik pun berkembang seiring keluarnya perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.
Direktur PT Fajar Utama Intermedia, M Subhan AH menegaskan proses lelang memiliki banyak kejanggalan. Salah satunya terlihat pada tidak adanya verifikasi yang dilakukan oleh panitia lelang sebelum masuk pada tahapan akhir.
"Jelas ada kejanggalan disini. Diluar dari konteks penawaran terendah, pihak panitia juga menyalahi beberapa tahapan. Salah satunya tidak ada undangan ataupun konfirmasi pengecekan dokumen yang dilakukan oleh pihak panitia, dalam tahap akhir proses lelang," tegas Subhan seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (27/2).
Selain itu, lanjut dia, pihak panitia juga tidak melakukan inspeksi sesuai dengan aturan yang ada. Sejatinya, panitia lelang melakukan verifikasi dan inspeksi terhadap perusahaan yang ikut dalam proses tender untuk mengetahui serta memperjelas kualifikasi dan standar kualitas.
"Kalau memang sudah begini, buat apa lagi ada ada tender - Ini sudah sama seperti penunjukan langsung. Tidak ada konfirmasi apapun sebelum memutuskan. Kami juga mempertanyakan, kenapa perusahaan tidak diundang untuk klarifkasi dokumen," tegas Subhan.