Dugaan Kecurangan Warnai Pilwako Cirebon, Ini Indikasinya
jpnn.com, CIREBON - Tim Pemenangan Bamunas Setiawan-Effendi Edo pada Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Cirebon 2018 menemukan indikasi kecurangan sistematis, terstruktur dan masif. Dugaan kecurangan itu terlihat pada pembukaan kotak suara yang diinapkan di kelurahan setelah pencoblosan pada 27 Juni 2018.
Menurut Dani Mardani dari Tim Pemenangan Bamunas-Edo, kotak suara dari tempat pemungutan suara (TPS) mestinya langsung dibawa ke tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). ada puluhan kotak suara yang semula tersegel ternyata dibuka secara ilegal setelah diinapkan di kelurahan. “Kotak suara yang seluruhnya diserahkan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara, red) ke PPK pada kenyataannya diinapkan di kantor kelurahan,” ujarnya melalui siaran pers ke media, Senin (2/7).
Dani menyebutkan, ada 45 kotak suara yang semula tersegel ternyata dalam kondisi terbuka setelah diinapkan di kelurahan. Rinciannya adalah di Kelurahan Kesenden dengan 19 kotak suara terbuka, Kelurahan Drajat (16 kotak suara), Kelurahan Kesambi (4 kotak suara), Kelurahan Kejaksaan (2 kotak suara), serta di Kelurahan Panjunan, Jagasatru, Kasepuhan dan Argasatru masing-masing satu kotak suara.
Menurut Dani, semula empat panitia pengawas kecamatan (Panwascam) telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada 1 Juli 2018. Namun, KPU Kota Cirebon membatalkan pelaksanaan PSU secara sepihak pada Sabtu lalu (30/6) pukul 22.00 WIB.
Anehnya, kata Dani, ada komisioner KPU Kota Cirebon menyebut pergeseran kotak suara dari tingkat TPS ke PPS tidak menyalahi prosedur. Karena itu, Bamunas-Edo yang diusung koalisi PDI Perjuangan, PAN, Golkar, PPP dan Gerindra menolak pembatalan PSU secara sepihak oleh KPU Kota Cirebon.
“Kami melihat kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif telah terjadi pada Pilkada Kota Cirebon 2018,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Pasangan calon penantang kubu petahana itu juga menganggap pernyataan komisioner KPU Kota Cirebon tentang tak adanya kesalahan prosedural dalam pergeseran kotak suara merupakan kebohongan publik. Dani memastikan kubu Bamunas-Edo akan mempersoalkan hal itu secara hukum.
“Untuk itu, kami gabungan partai pengusung dan pendukung pasangan calon nomor satu Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo akan memerkarakannya secara hukum. Kami akan mengadukan persoalan ini ke DPP partai masing-masing yang ikut mengusung dan mendukung Bamunas-Edo,” uja Dani.