Dugaan Korupsi Pejabat Biak Numfor Dilaporkan ke KPK
jpnn.com - JAKARTA--Di sela-sela keramaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum, gedung antikorupsi ini datangi belasan pria asal Papua berseragam layaknya kepala desa/kelurahan.
Mereka berasal dari Forum Komunikasi Kepala Kampung di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Para kepala kampung ini secara resmi melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemda di Kabupaten Biak Numfor.
"Kami meminta KPK usut sejumlah pejabat yang diduga menyalahgunakan uang negara yang harusnya dipakai untuk pembangunan di daerah," ujar Ketua Umum Forum, Willem R. Rumkabu tersebut di depan gedung KPK, Jumat (10/1).
Dalam pelaporan ini, Forum tersebut melaporkan enam dana untuk daerah yang diduga telah diselewengkan.
Pertama, sisa Alokasi Dana Kampung tahun anggaran 2010 sebesar kurang lebih Rp 15 miliar. Dana tersebut pada tahap pertama sudah dibayarkan pada 16 Desember 2010. Sedangkan sisanya tahap ke dua senilai Rp 15 miliar belum diberikan pada para kepala kampung yang menjadi pengguna anggaran itu.
Dana lain yang diduga diselewengkan adalah Dana Bantuan dari Menteri PDT sebesar Rp 8,3 miliar. Dana itu ditangani oleh Bupati dan Bappeda Biak Numforr untuk selanjutnya diberikan kepada SKPD dalam hal ini Kepala Dinas/Kepala Badan di lingkungan Pemda Kabupaten Biak. Namun, dalam realisasinya tidak satupun bangunan fisik yang dibangun di 257 kampung yang tersebar di kabupaten itu.
"Rincian penggunaan anggaran ini kami lampirkan juga," sambungnya.
Selain itu, para kepala kampung ini juga melaporkan dana bantuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 1,4 miliar untuk 14 kelompok nelayan. Namun, dana itu tidak dibagikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.