Dugaan Korupsi Pertamina-BPH Migas Dilaporkan ke KPK
Rabu, 27 Maret 2013 – 15:48 WIB
Menurutnya lagi, kasus ini melibatkan pejabat negara dan adanya dugaan tindakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dengan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain."Sebab itu, kami merekomendasikan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2009 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Pemantau Aset (Inpas) melaporkan PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/3).