Dugaan Korupsi Pertamina-BPH Migas Dilaporkan ke KPK
Rabu, 27 Maret 2013 – 15:48 WIB
JAKARTA - Indonesia Pemantau Aset (Inpas) melaporkan PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/3). Inpas menduga, oknum di dua lembaga itu sengaja menyimpangkan penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Bersubsidi periode 2008-2011 sehingga merugikan negara senilai Rp 289 miliar. Direktur Eksekutif Inpas, Boris Korius Malau menjelaskan, pelaporan dugaan penyimpangan ini mengacu pada pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Menurut dia, di pasal itu disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
"Bentuk-bentuk penyimpangan, antara lain adanya penyaluran JBT Bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya pada rentang waktu 2008-2011," kata Boris saat menyerahkan dokumen temuan Inpas terkait penyimpangan JBT Bersubsidi ke KPK, Jakarta, Rabu (27/3).
JAKARTA - Indonesia Pemantau Aset (Inpas) melaporkan PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/3).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Banjir Lahar Dingin Sumbar, Korban Meninggal Capai 37 Orang
-
Banjir Bandang di Agam, Belasan Warga Meninggal Dunia
-
Resort Hiburan di Makau Tawarkan Liburan Menarik
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Libur Panjang, ASDP Layani 26.122 Penumpang & 125.950 Kendaraan di 2 Lintasan Utama
Senin, 13 Mei 2024 – 20:41 WIB - Humaniora
Tegas, Bea Cukai Copot Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya
Senin, 13 Mei 2024 – 20:39 WIB - Humaniora
1.414 Hektare Lahan Dibuka Untuk Pertanian di Batang
Senin, 13 Mei 2024 – 20:00 WIB - Nasional
43 Orang Meninggal Dunia Akibat Galodo di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 – 19:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya
Senin, 13 Mei 2024 – 15:28 WIB - Hukum
KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
Senin, 13 Mei 2024 – 18:10 WIB - Kriminal
Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
Senin, 13 Mei 2024 – 17:21 WIB - Politik
Seruan Perdamaian dari Sukarelawan Prabowo-Gibran di Jabar
Senin, 13 Mei 2024 – 16:44 WIB - Pendidikan
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini
Senin, 13 Mei 2024 – 16:59 WIB