Dugaan Korupsi Pertamina-BPH Migas Dilaporkan ke KPK
Rabu, 27 Maret 2013 – 15:48 WIB
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Presiden nomor 86 tahun 2002 pada Bab I pasal 4.
Bunyinya, sebut dia, fungsi badan pengatur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM. "Sebagai badan pengawas, kami menilai BPH Migas telah lalai menjalankan fungsinya," kata dia.
Terbukti pada tahun 2011, lanjut dia, subsidi JBT melebihi volume yang ditetapkan APBN-P sebesar 1.324.861 kiloliter. "Ini sangat fatal. Jangan sampai untuk menutupi kebocoran-kebocoran minyak di Pertamina diatasi dengan cara menaikan harga BBM," tegas Boris.
Inpas meminta KPK menjadikan kasus penyimpangan penyaluran JBT Bersubsidi menjadi bagian prioritas penyidikan kasus korupsi di Tanah Air. Dia menegaskan, KPK sudah diberikan jalan terang karena Inpas telah memberikan bukti-bukti kerugian negara yang telah dapat dihitung.