Dugaan Pelanggaran Mengarah ke Boediono dan Sri Mulyani
Hasil Kesimpulan Sementara FPDIP di Pansus Angket CenturySelasa, 02 Februari 2010 – 16:48 WIB
Dugaan pelanggaran aturan juga terjadi ketika ank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sejumlah aturan baik dalam bentuk UU maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI) telah dilanggar. Sedangkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam proses ini adalah Dewan Gubernur BI, Gubernur BI, serta KSSK.
Lebih lanjut FPDIP juga menyimpulkan adanya pelanggaran terkait keberadaan Komite Koordinasi. “Pihak yang diduga bertangggung jawab adalah Menteri Keuangan selaku Ketua KK dan Gubernur BI sebagai anggotanya,” sebut Gayus.
Adapun saat penyerahan penanganan Bank Century ke LPS, FPDIP menyimpulkan adanya pelangaran atas UU LPS. Sekali lagi, FPDIP menyebut Dewan Gubernur BI, Gubernur BI dan KSSK sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.