Dugaan Pelanggaran Mengarah ke Boediono dan Sri Mulyani
Hasil Kesimpulan Sementara FPDIP di Pansus Angket CenturySelasa, 02 Februari 2010 – 16:48 WIB
Dirincikannya, aturan dalam bentuk UU yang dilanggar antara lain UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Perppu JPSK, Perppu Nomor 3 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Sementara aturan lain di bawah
Dalam proses akuisisi dan merger misalnya, temuan sementara FPDIP menunjukkan Direktur Pengawasan BI, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Direktorat Pengawasan BI juga diangap bertanggung jawab ketika Bank Century dalam pengawasan khusus. “Selama dalam pengwasan khusus, praktek pelanggaran oleh Bank Century terus berlangsung. Pengawasan tidak efektif dan cenderung ada pembiaran,” sebut Gayus.