Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres Makin Terang, Ahli: Bisa Dipidana
Sementara itu, Madsanih Manong selaku Kuasa Hukum Achmad Benny Mutiara yang merupakan penggugat menyebutkan bahwa ahli yang dihadirkannya semakin menjelaskan bahwa memang ada cacat administrasi dan hukum terkait pembelian lahan tersebut.
Dalam kasus ini, penggugat hanya meminta kepada PT Tamara Green Garden untuk membayarkan ganti rugi sekitar 5.000 meter lahan yang dicaplok dan diberikan kepada Pemprov DKI.
Menurut Madsanih, kliennya memiliki sejumlah legalitas yang sah atas lahan tersebut. Pada 2017, pihak kelurahan Pegadungan juga telah mengeluarkan surat bahwa lahan tersebut masih bersengketa.
Namun, pada 2018 ternyata lahan tersebut telah diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta untuk fasos fasum.
Ternyata Pemprov DKI diduga membeli lagi lahan tersebut melalui proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada 2018.
"Dari gugatan, kami meminta agar proses pengadaan ini, jual beli antara tergugat 1, yakni Pemprov DKI dengan PT Tamara Green Garden, dengan adanya lahan klien kami yang belum dibayar. Ini cacat administrasi,” tutur Madsanih.
Adapun, dugaan Pemprov membeli lahannya sendiri yang terungkap dalam persidangan, Madsanih menyebut hal itu sudah masuk ranah hukum yang berbeda.
Dia pun meminta Pemprov DKI harus bertindak jika merasa menjadi korban dalam kasus ini.