Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres Makin Terang, Ahli: Bisa Dipidana

Selasa, 05 September 2023 – 01:30 WIB
Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres Makin Terang, Ahli: Bisa Dipidana - JPNN.COM
Saksi ahli dari pihak penggugat Profesor Dr BF Sihombing. Foto: dokumentasi pihak penggugat

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdata kasus dugaan Pemprov DKI Jakarta beli lahan sendiri yang kini dijadikan Taman Kumbang Sereh, Jakarta Barat masih terus bergulir di pengadilan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu (30/9) lalu itu, menghadirkan saksi ahli B.F Sihombing dari pihak penggugat. B.F Sihombing merupakan seorang profesor.

Sihombing menuturkan terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menyatakan Pemprov DKI Jakarta menggelontorkan anggaran ratusan miliar untuk mendapatkan lahan yang berlokasi di Jalan Irigasi, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat itu.

Padahal, sebagai pengembang, PT Tamara Green Garden berkewajiban memberikan sebagian lahannya kepada Pemprov DKI untuk dijadikan fasos dan fasum.

"Jadi, fasos fasum itu tidak bisa diperjualbelikan seenaknya, itukan fasilitas umum untuk penghuni atau warga di daerah setempat. (Di kasus Kalideres) kalau dijual lagi itu sudah bertentangan dengan hukum. Ada dugaan pidana di sini,” ucap Sihombing, dikutip Senin (4/9).

Untuk itu, sudah menjadi kewajiban pengembang tanpa membayar dan harus diserahkan penuh ke Pemprov DKI dalam hal ini biro aset.

Dalam keterangannya dipersidangan, B.F Sihombing pun juga menyarankan pihak penggugat maupun tergugat melaporkan dugaan pidana ini kepada pihak kejaksaan.

"Iya bisa (lapor kejaksaan), nanti Kejaksaan akan memploting lokasi tersebut, rekonstruksi melakukan pengukuran pengembalian batas.  Diukurlah pengembalian batas ini berapa luas untuk fasos fasum. Kalau dijual ya tangkap langsung di borgol," tuturnya.

B.F Sihombing pun juga menyarankan pihak penggugat maupun tergugat melaporkan dugaan pidana ini kepada pihak kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News