Dugaan Penggelapan Pajak Holywings, Bapenda DKI Diminta Lapor Polisi
Beberapa gerai Holywings Group di ibu kota terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Baca Juga: Izin Holywings Sudah Dicabut, Tidak Bisa Buka Lagi
Sementara itu, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Dari 12 gerai Holywings, hanya tujuh yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya juga menuai kontroversi karena mengunggah promosi miras gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria. (mcr4/jpnn)